Simpan Sabu-Sabu Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

DL/01092021/Kota Metro
---- Seorang pria bernisial DP (38) warga Jalan Panca
Asri no 17 Kelurahan Ganjarasri Metro Barat
dan berkerja sebagai buruh harian, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba
Polres kota Metro,lantaran diduga memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Kasat Resnarkoba Polres kota Metro, Iptu Suhery.SH.
menjelaskan, DP ditangkap pada Jum’at 1 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib di
rumahnya.
“ Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada
pelaku DP dirumahnya di Kelurahan Ganjarasri
Metro Barat petegus menemukan satu bungkus plastic klip bening berisi butiran
Kristal bening yang diduga sebagai sabu-sabu seberat 0.25 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, DP beserta barang bukti digelandang ke
Mapolres kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.akibat
perbuatanya,DP diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun. (Gun)
Comments