Simpan Sabu-Sabu Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

DL/01092021/Kota Metro

---- Seorang pria bernisial DP (38) warga Jalan Panca Asri no 17 Kelurahan Ganjarasri Metro Barat  dan berkerja sebagai buruh harian, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro,lantaran diduga memiliki dan menyimpan barang terlarang  jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Kasat Resnarkoba Polres kota Metro, Iptu Suhery.SH. menjelaskan, DP ditangkap pada Jum’at 1 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib di rumahnya. 

“ Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku DP dirumahnya di Kelurahan  Ganjarasri Metro Barat petegus menemukan satu bungkus plastic klip bening berisi butiran Kristal bening yang diduga sebagai sabu-sabu seberat 0.25 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, DP beserta barang bukti digelandang ke Mapolres kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.akibat perbuatanya,DP diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun. (Gun)